APJN.NET-ACEH BESAR, Lokasi bekas galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kembali menelan korban jiwa.
Kali ini, seorang bocah SD kehilangan nyawanya, diduga terkena bekas galian C diduga ilegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Awal kejadian, Bocah usia dini (6) (10) pada tahun 2022- 2003 menjadi korban terkena bekas galian C diduga illegal. Kini, di penghujung tahun 2024 hal serupa terulang kembali di Desa yang sama di lokasi yang berbeda untuk ketiga kalinya.
Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah (10), M. Yudi Ardiansyah, Siswa kelas 4 B SD Negeri di Perumnas Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Pihak Kepolisian Resort Aceh Besar diminta segera tangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah yang menimpa M. Yudi Ardiansyah (10), diduga, ditempat bekas Galian C, tepatnya di Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, Kamis (19/9/2024).
Informasi dihimpun YARA Aceh Besar, di lokasi kejadian bekas Galian tersebut kembali memakan korban jiwa untuk ketiga kalinya atas kehilangan nyawa seorang bocah kelas 4 SD di galian C Batu Gajah di Desa Neuheun, Aceh Besar.
M. Nur mengatakan, telah terjadi peristiwa meninggalnya kecelakaan bocah (10), M. Yudi Ardiansyah warga kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, hingga menyebabkan Bocah meninggal dunia.






