SAPA Desak KIP Publikasikan Nilai Tes Baca Al-Qur’an Calon Gubernur Aceh

Ketua Umum SAPA Fauzan Adami • Dok Ist

APJN.NET- BANDA ACEH, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera mengumumkan secara terbuka nilai tes baca Al-Qur’an yang telah dijalani oleh kedua calon Gubernur Aceh dalam tahapan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SAPA Fauzan Adami yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan, terutama tes baca Al-Qur’an yang menjadi persyaratan khusus bagi calon pemimpin di Aceh.

Menurut SAPA, publik perlu mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh tim penguji yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.

Keterbukaan mengenai hasil tes ini dinilai penting untuk menghindari kecurigaan atau spekulasi adanya permainan di balik kelulusan calon Gubernur Aceh yang telah diumumkan oleh KIP.

“Sampai saat ini, masyarakat masih mempertanyakan hasil penilaian tes baca Al-Qur’an kedua calon. Hanya dalam waktu yang sangat singkat, KIP langsung menyatakan kedua calon lulus, tanpa mempublikasikan nilai atau standar penilaian yang digunakan,” kata Fauzan kepada media ini, Selasa (10/9/2024).

Padahal, menurut Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satu syarat utama calon Gubernur Aceh adalah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

“Dengan begitu, publik berhak mengetahui apakah kelulusan tersebut murni berdasarkan kemampuan atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan KIP,” tegas Fauzan.

Pos terkait