“Nah jika kita tinjau dari nilai Pancasila poin kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya pemerintah melakukan pembinaan untuk tiga nelayan tersebut supaya paham soal UUD yang di buat oleh negara bukan malah mengkaitkan UUD ini untuk menvonis mareka harus bersalah,” ungkapnya.
RMY menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya sekedar mengadili kesalahan ataupun kebenaran rakyatnya, tapi juga memproritaskan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat, kita juga harus memikirkan bagaimana nasib keluarga ketiga nelayan tersebut setelah di putuskan hukuman itu.
“Kita juga mengecam tindakan kurang tepat dalam putusan hukuman 5 tahun penjara untuk tiga nelayan Aceh Utara itu, jelas ini sangat tidak adil,” terang RMY.
Dirinya berharap kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pengkajian ulang terkait keputusan ini. Juga kita meminta segera membebaskan tiga nelayan Aceh Utara yang tidak sepantasnya mendapatkan hukuman itu
“Kita sepakat untuk menjunjung tinggi nilai Pancasila juga sepakat terkait aturan dalam UUD, tapi kita juga berharap kekuasaan juga menjunjung tinggi nilai keadilan. Jangan karena mempunyai kewenangan dalam memberikan hukuman kemudian rakyat kecil selalu menjadi korban,” pungkasnya.[]






