Ketua IPM Lhokseumawe Sebut Sangat Tidak Adil
APJN.net – Kota Lhokseumawe | lagi-lagi terdengar kabar terkait penggelaran sidang kasus penjemputan puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020 lalu.
Agenda sidang pembacaan amar yang di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap tiga terdakwa.
Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Lhokseumawe ( IPM Lhokseumawe ) Ipmawan Rizki Maulizar Yusuf dalam rilis yang diterima media ini, menilai putusan sidang hukuman 5 tahun penjara terhadap tiga nelayan Aceh Utara itu sangat tidak adil,” ujarnya, Jum’at (18/6/2021).
Di antaranya Faisal Afrizal (43) nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tindakan 3 nelayan tersebut sebagai bentuk perilaku kemanusiaan antara sesama manusia yang harus di lakukan oleh semua manusia tapi kenapa prilaku baik di anggap salah oleh pemerintah yang sama hukuman nya seperti sekelompok narapidana”, ujarnya.
“Jikapun kebaikan tiga nelayan itu tidak di apresiasikan oleh pemerintah jangan juga mareka di hukum demikian rupa”, tambahnya.
Dijelas Rizki Maulizar Yusuf pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana yang kemudian menjelaskan prilaku baik 3 nelayan itu terdakwa bersalah hingga mendapatkan putuskan hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar Rp 500 juta satu bulan kurungan penjara.






