SAPA: Penggunaan Pawang Hujan di Aceh Tidak Bisa Ditolerir dan Sangat Bertentangan Dengan Syariat Islam

Kepala Divisi Keagamaan SAPA, Iskandar atau Tuih ungkapkan kekecewaan terkait penggunaan pawang hujan di Aceh yang dinilai langgar Syariat Islam | Foto Ist

APJN.NET, BANDA ACEH- Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden penggunaan pawang hujan yang viral di media sosial di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh.

SAPA menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh dan menuntut agar pihak-pihak terkait diberikan sanksi yang setimpal.

Kepala Divisi Keagamaan SAPA, Iskandar atau Tuih mengungkapkan kekecewaannya terhadap insiden tersebut yang dianggap mencoreng marwah Syariat Islam yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.

“Penggunaan pawang hujan di Aceh adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan mengecam keras tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama ini,” kata Tuih kepada media ini, Rabu 28 Agustus 2024.

SAPA menilai bahwa insiden ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pemerintah, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, dalam menjaga dan mengawal penerapan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pj Gubernur Aceh seharusnya lebih waspada dan proaktif dalam mencegah hal-hal yang bertentangan dengan Syariat Islam. Kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan kontrol dari pihak pemerintah Aceh. Kami mendesak agar kejadian ini tidak diulang dan Pj Gubernur mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” kata Kepala Divisi Keagamaan SAPA tersebut.

SAPA menuntut agar pihak yang mengundang pawang hujan, Mbak Rara, segera diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. “Pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini harus diberi hukuman yang tegas dan transparan. Kami mendesak agar pemerintah Aceh mengambil langkah cepat untuk menegakkan hukum Syariat Islam, tanpa pandang bulu, demi menjaga kehormatan dan keutuhan nilai-nilai agama di Aceh,” tambahnya.

Pos terkait