Selanjutnya, Taqwaddin mengatakan bahwa Hakim dalam membuat putusan harus benar-benar independensi dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas. Selain itu, kata Taqwaddin Hakim harus mencurahkan segala kapasitasnya untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas.
Untuk itu, menurut Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi senior USK itu, bahwa hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh sudah tepat dalam rangka menjaga kemuliaan Hakim guna menghasilkan proses peradilan yang lebih berkualitas.
Adapun pernyataan di atas dikemukakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan oleh Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu Cafe di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024.
Seminar tersebut dibuka oleh Hasrizal, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh, dihadiri hampir seratusan orang peserta dari berbagai elemen strategis masyarakat menghadirkan pemateri dari unsur Komisi Yudisial, Advokat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Taqwaddin mewakili Pengadilan Tinggi Aceh. (*)






