“Dari ketentuan ayat (1) Pasal 24B ini jelas terbaca bahwa istilah konstitusi adalah menjaga, bukan mengawasi,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia berujar bahwa istilah menjaga memiliki makna yang berbeda dengan mengawasi. Karena menurutnya, jika istilah mengawasi yang digunakan sebagaimana pada spanduk (standing banner) PKY, maka akan menimbulkan resistensi dan benturan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tetapi jika istilah menjaga hakim yang digunakan, ini dapat dipahami dalam rangka menjaga kemuliaan dan keluhuran hakim sebagai pejabat negara yang dimuliakan, yang dipersepsi sebagai Wakil Tuhan.
Maka, sebagai Wakil Tuhan maka hakim diberi kewenangan untuk menghukum seseorang berdasarkan bukti kesalahannya, sedangkan dalam perkara keperdataan, hakim berwenang menetapkan hak-hak seseorang atas sesuatu yang dipersengketakan.
“Semua putusan hakim itu harus dimulai dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka oleh karena itu, dalam persidangan Hakim sering dipanggil “Yang Mulia” atau offium noble,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Taqwaddin Hakim sebagai pejabat negara yang dipanggil dengan Yang Mulia, sehingga perilaku hakim harus terpelihara dan tidak boleh tercela.
“Hemat saya disinilah pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran dan kemuliaan Hakim agar para Hakim tidak melakukan perbuatan tercela dan disisi lain agar warga masyarakat tidak mencela atau membully hakim manakala kalah dalam berperkara,” ucapnya.






