Taqwaddin Apresiasi Hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh

Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan oleh Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu Cafe di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024 | Foto Ist.

“Kehadiran PKY Harus dapat Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum di Aceh”

APJN.NET, BANDA ACEH – Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin menyampaikan apresiasi atas hadirnya Penghubung Komis Yudisial (PKY) di Aceh.

“Saya memberikan apresiasi atas kehadiran Penghubung Yudisial di Aceh. Silakan bertugas melaksanakan fungsinya,” ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (23/8/2024).

Lanjut Taqwaddin, Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya.

Menurutnya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh.

Dikatakannya, sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik dan perilaku hakim. Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada diberbagai provinsi maka rekam jejak Calon Hakim Agung telah dapat dideteksi secara dini dimanapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya.

“Hal ini penting untuk menghasilkan para Calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Taqwaddin, terkait dengan kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim dirinya meminta perhatian Komisi Yudisial, bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi.

Hal ini, sambung Taqwaddin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pos terkait