KPT Ambil Sumpah 49 Advokat dari Peradi

KPT Banda Aceh, Dr H Suharjono SH MHum, mengambil sumpah 49  Advokat dari Peradi di Pengadilan Tinggi di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Rabu (7/8/2024) | Foto Ist.

“PT BNA Tidak Memungut Biaya Apapun Untuk Pengambilan Sumpah Advokat kecuali PNBP sebesar Sepuluh Ribu Rupiah”

APJN.NET, BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H Suharjono SH MHum, mengambil sumpah 49 (empat puluh sembilan) Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Pengadilan Tinggi di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).

Dalam kata-kata sambutan Dr Suharjono menyampaikan bahwa bagi para advokat yang baru saja diambil sumpahnya adalah hari yang historis karena mulai hari ini telah memasuki dunia kehidupan baru sebagai penegak hukum.

“Saya minta anda-anda para advokat agar dapat benar-benar menjaga marwah dan wibawa profesi yang mulia ini dengan memelihara integritas dan terus meningkatkan kualitas diri,” ucapnya.

Dikatakan Suharjono, bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang nampak dan tak tampak, maka bekerjalah secara tepat dan benar dengan objektif.

“Jangan sampai apa yang dialami dalam kasus Sengkon dan Karta terjadi kembali karena kelalaian aparat penegak hukum yang telah menimbulkan ketidakadilan. Jadi kita di peradilan, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengutip uang apapun untuk kegiatan pengambilan sumpah Advokat, kecuali biaya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya sepuluh ribu rupiah. “Tolong ini disampaikan pada rekan-rekan Advokat,” tukasnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Provinsi Aceh adalah daerah banyak lahirnya para pahlawan, baik yang laki maupun perempuan.

Pos terkait