Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Asal Kejari Aceh Tengah

Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah, Jemelah Aman Safi’i bin Umar di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah | Foto Ist.

Bahwa Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Selasa (30/7/2024).

Ali Rasab Lubis, menyebut penangkapan buronan tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)

Pos terkait