Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Asal Kejari Aceh Tengah

Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah, Jemelah Aman Safi’i bin Umar di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah | Foto Ist.

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor:34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor:36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor:1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.

Bahwa penangkapan terpidana Jemelah Aman Safi’i bin Umar tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.

Setelah mendapat info tersebut Tim Tabur menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dan setelah dianggap akurat lalu Tim Tabur dibawah komando Asintel Kejati Aceh bergerak menuju sasaran ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Lebih lanjut, sekitar pukul 11.30 WIB Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Kemudian, pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Takengon Aceh Tengah.

Bahwa terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar Provinsi Aceh.

Pos terkait