APJN.NET, BANDA ACEH – Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah dengan identitas Jemelah Aman Safi’i bin Umar, DPO asal Kejari Aceh Tengah umur 78 Tahun pekerjaan Petani (Mantan Kepala Kampung Arul Badak) warga Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006 sehingga mengakibatkan adanya Nilai Kerugian Keungan Negara sebesar Rp114.074.000 (seratus empat belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang Undang – Undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selanjutnya, menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp114.074.000 (seratus empat belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum. Lebih lanjut disebutkan apabila harta benda tidak mencukupi uang penggati maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun






