APJN.NET, BANDA ACEH– Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan Pemeriksaan terhadap Para Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)
Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Selasa (24/7/2024).
Lanjutnya, menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, dengan inisial, SH (Wiraswasta /Ketua BRA). ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta), HM (Wiraswasta).
Dikatakan Ali Rasab, keenam tersangka tersebut, melanggar, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, terhadap ke 6 (enam) Tersangka tersebut seluruhnya memenuhi pemanggilan dari Penyidik dan hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik.
“Pemeriksaan para Tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing, dimana dalam pemeriksaan diselingi dengan istirahat, makan dan sholat hingga selesai sekira pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya, Ali Rasab mengatakan adapun dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik para Tersangka memberikan keterangannya secara bebas, yakni Tersangka SH selaku Ketua BRA, kurang lebih 41 (empat puluh satu) pertanyaan, Tersangka ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 39 (tiga puluh Sembilan) pertanyaan, dan Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), kurang lebih 26 (dua puluh enam) pertanyaan,
Kemudian, Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, kurang lebih 19 (sembilan belas) pertanyaan, sedangkan Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), kurang lebih 24 (dua puluh empat) pertanyaan.
“Terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada penuntut umum, yang dalam kesempatan ini terhadap Tersangka SH, Tersangka ZF, dan Tersangka ZM telah dimohonkan tindakan Pencegahan berpergian ke luar negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada Tersangka Mhd, Tersangka M, dan Tersangka HM,” pungkasnya. (*)






