SAPA Minta Instansi Vertikal Menolak APBA Agar Tidak Menghambat Proses Korupsi

Ketua SAPA, Fauzan Adami | Foto Ist.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Menegaskan pentingnya otonomi khusus Aceh dalam mengatur dan mengelola sumber daya keuangan.

Dengan dasar hukum tersebut, Serikat Aksi Peduli Aceh berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan dominasi anggaran oleh instansi vertikal dan lebih fokus pada kebutuhan daerah.

“Kita perlu memastikan bahwa dana APBA digunakan seefektif mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Fauzan.

SAPA merinci puluhan miliar anggaran APBA tahun 2024 untuk instansi vertikal dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, yaitu.

1. Polda Aceh sekitar Rp. 20,3 miliar.

2. Kejati Aceh sekitar Rp.11 miliar

3. BINDA sekitar Rp. 5,8 miliar

4. Kodam sekitar Rp 3 miliar.

5. Polresta Banda Aceh Rp.2 miliar.

6. BNNP Aceh Rp.970 juta dan

7. BAIS Rp970 juta

“Kondisi Aceh sangat memprihatinkan, terutama mengenai kemiskinan dan pengangguran, anggaran sekitar Rp44 miliar tahun 2024 untuk instansi vertikal lebih baik dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” pinta Fauzan.

SAPA mengajak instansi vertikal untuk sama-sama mengawal dan mendorong pemerintah dan DPR dalam menempatkan anggaran sebaik mungkin. Pengawasan yang ketat dan sinergi yang baik antara semua pihak dapat mencegah penyelewengan dan memastikan anggaran benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap instansi vertikal terutama Polda Aceh dan Kejati Aceh menolak anggaran APBA agar tidak menghambat fungsinya untuk memproses berbagai kasus korupsi yang terjadi selama ini di Aceh,” demikian pinta Ketua SAPA Fauzan Adami. (*)

Pos terkait