YARA Apresiasi Pj Walikota Subulussalam Dukung Kewajiban Plasma HGU

Ketua YARA, Safararuddin, serahkan Piagam Penghargaan kepada Azhari, di ruang kerja Walikota Subulussalam yang turut di dampingi oleh Kepala Bappeda, Zulkifli, Asisten 1 Khainuddin, Kepala dan Sekretaris Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Kaya Alim, YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong), Selasa (16/7/2024) | Ist.

Kemudian, kata Safar, telah mendukung pembangunan plasma sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar,” tambah Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyampaikan, bahwa dari hasil investigasi YARA mengindentifikasi ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU belum merealisasikan kewajiban yaitu membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari total HGU.

Pembangunan Plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha, dan untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh Perusahaan perkebunan kelap sawit Sawit, Pemko Subulussalam menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma tersebut.

“Untuk mempercepat realisasi pembangunan kebun plasma di Aceh, khususnya Subulussalam, kami menunjukkan Koperasi KPPRA sebagai mitra percepatan tersebut,” Isi dalam suratnya.

Atas penghargaan yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Azhari, berterimakasih dan berharap agar YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemko Subulussalam.

“Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atas dukungannya kepada Pemko, dan kedepannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi dengan Pemko Subulussalam,”ungkapnya Azhari. (*)

 

 

Pos terkait