Dewan Sayangkan Sikap Pengiat Situs Sejarah Tak Hadir Diundang Terkait RDPU Raqan Pelestarian Cagar Budaya

Dewan Kota Banda Aceh Bahas RDPU tentang Raqan Pelestarian dan Pengeloaan Cagar Budaya, di Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, (15/6/2021) / Ist

Hal serupa juga disampaikan Anggota Banleg Ramza Harli, Raqan tersebut lahir atas dasar banyaknya kritikan dan masukan terhadap penghancuran beberapa situs sejarah baik dari persoalan IPAL dan beberapa persoalan lainya. Namun hari ini ia merasa kecewa karena lembaga – lembaga ini tidak hadir memberikan masukan terhadap qanun yang sedang disusun.

“Tapi di media selalu mengkritik persoalan situs sejarah, namun enggan hadir saat diminta masukan padahal qanun ini lahir berdasarkan desakan dari beberapa lembaga – lembaga selama ini menyatakan diri peduli terhadap situs cagar budaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramza Harli mengatakan harusnya mereka juga hadir, masukan mereka sangat penting demi untuk kesempurnaan qanun supaya nanti tidak ada lagi kerusakan kerusakan terhadap situs sejarah di Kota Banda Aceh. []

Pos terkait