APJN.net – Kota Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyayangkan sikap pengiat cagar budaya dan situs sejarah yang enggan hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Heri Julius dalam RDPU yang digelar di Lantai 4 Aula DPRK Banda Aceh, Selasa (15/06/2021).
Heri Julius mengatakan walaupun banyak kendala dan keritikan saat menyusun draf raqan tersebut namun sudah bisa menyelesaikannya dan sampai pada tahap meminta tanggapan dari peserta RDPU yang hadir untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf qanun.
Heri Julius menyayangkan, sikap dari lembaga dan pengiat cagar budaya dan situs sejarah yang selama ini konsisten menyuarakan perlindungan terhadap situs sejarah di media. Namun tidak hadir dalam RDPU. Padahal pihaknya sudah mengirimkan undangan agar dapat menyampaikan masukan dalam rapat tersebut
“Harusnya kawan – kawan ini hadir, untuk menyampaikan masukan, supaya dengan adanya masukan mereka, qanun cagar budaya akan lebih kaya, dan akan banyak situs di Banda Aceh terlindungi dan terpelihara,” kata Heri Julius.

Kalau tidak hadir, kata dia misal hanya menyampaikan pendapat di media social ini akan sulit. Meski demikian Heri Julius dapat memaklumi, mungkin ada halangan lain pada waktu yang bersamaan sehingga tidak bisa hadir. kedepan pihaknya akan mencoba mengundang kembali, Heri berharap mereka dapat hadir dan mau berdiskusi terkait dengan situs budaya.






