Nasir Djamil Dukung Adanya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil | Foto Ist.

Selanjutnya, beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama Nasir Djamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah Hakim.

Misalnya, di MS Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada 2 (dua) orang Hakim, maka oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah,” papar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh yang juga Alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.  (*)

 

 

Pos terkait