APJN.NET, BANDA ACEH- Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan sepakat dan mendukung wacana adanya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh sebagaimana yang disampaikan Dr Taqwaddin dalam acara ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Aceh di Zakir Kopi Banda Aceh, Jumat 12 Juli 2024.
“Saya sepakat dengan wacana Dr Taqwaddin terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, apalagi jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim, dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah,” ujarnya, saat sedang reses ke Aceh.
Konon lagi, lanjut Nasir Djamil, wacana tersebut didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Silahkan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Dan nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” tuturnya.
Taqwaddin yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, dan Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden.
Menurutnya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas.






