Taqwaddin sebut Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Dok Ist.

APJN.NET, BANDA ACEH – Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi  Banda Aceh Dr H Taqwaddin, menyebut perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah kabupaten/kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

Hal tersebut disampaikannya ketika hadir sebagai narasumber dalam acara wacana Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, di Hotel Hermes palace Banda Aceh, Kamis, (11/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh, bertema Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah.

“Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan Hakim,” ujar Taqwaddin.

Bahkan, kata Taqwaddin ada MS yang hakimnya hanya dua orang. Karena hal inilah, dan pula didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh.

Selanjutnya, Taqwaddin menjelaskan terkait dengan Restorative Justice, bahwa hal tersebut sudah lama dipraktekkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat.

Apalagi di Aceh, sambung Taqwaddin  dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang di dalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat.

“Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini,” ucapnya.

Pos terkait