Lanjutnya, mengatakan bahwa pentingnya perubahan hukuman tersebut, untuk melindungi korban dari tindak pidana ITE dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menekankan bahwa dalam beberapa kasus, meskipun orang lain yang diundang, pelakunya adalah mereka yang menyerang korban. Oleh karena itu, sambungnya bahwa perubahan undang-undang itu menegaskan bahwa hanya korban yang dapat melaporkan pencemaran nama baik.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya memerangi kejahatan online. Peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online dari 6 tahun menjadi 10 tahun mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan siber.
“Perubahan ini diperlukan untuk mengantisipasi meningkatnya kejahatan di dunia digital dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tegas Ali.
Lebih lanjut, M Imam Jaya, menambahkan pentingnya keamanan informasi, terutama dalam mencegah kebocoran data dan mengatasi maraknya judi online. Pemerintah Aceh melakukan takedown terhadap situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online untuk melindungi sistem elektronik dari ancaman siber.
“Meskipun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku, namun berupaya menjaga agar situs pemerintah tidak disusupi oleh situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online,” pungkasnya. (**)






