APJN.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh melalui program “Jaksa Menyapa” bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh yang disiarkan langsung di Radio Nikoya FM, Lampaseh Kota, Banda Aceh, Kamis (11/7/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna mencegah tindak pidana terkait ITE berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016.
Hadir sebagai narasumber, Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi Kasi Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan di Kejati Aceh, Firmansyah Siregar SH, serta Kabid Persandian Diskominsa Aceh, M Imam Jaya, dengan dipandu penyiar Radio Nikoya 106 FM, Dika Tobby.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Ali Rasab Lubis menyoroti pentingnya pemahaman UU ITE di era digitalisasi, di mana banyak pengguna media sosial tidak bijak dan rentan terjerat tindak pidana.
Oleh karena itu, sebut Ali Rasab Lubis, perlunya dilakukan sosialisasi dan pemahaman tentang UU ITE guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Ali juga menyoroti perubahan pada pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, seperti pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Hukuman maksimal dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 yang sebelumnya 4 tahun, kini menjadi 2 tahun dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, kata Ali Rasab Lubis, pasal tentang fitnah tetap dipertahankan hukumannya, yakni 4 tahun. Sedangkan untuk perubahan lainnya adalah peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online, yang meningkat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.






