Surati Kejati, SAPA Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi di Aceh

Ketua SAPA Fauzan Adami setelah menyerahkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Aceh kepada media, Selasa (2/7/ 2024) | Foto ist.

Kedua, kasus korupsi beasiswa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar.

Ketiga, Kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar anggaran APBA Tahun 2023.

Keempat, Kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk kombatan Rp650 miliar.

Kemudian Kelima, Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Aceh Hebat Rp172 miliar.

Keenam, kasus dugaan korupsi proyek multiyear Rp1,2 triliun.

Selanjutnya, disampaikan bahwa kasus- kasus korupsi tersebut telah menjadi perhatian publik dan memerlukan penanganan serius dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga penegak hukum dapat terjaga.

“Kami sangat mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan tidak ada satu pun pelaku yang terlibat lolos dari jerat hukum terutama aktor utama pelaku korupsi tersebut,” ujarnya, dalam isi surat tersebut.

Karena itu, pihak SAPA menegaskan bahwa Kejati Aceh harus melakukan investigasi menyeluruh, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu.

“Kejati Aceh harus mengungkapkan hasil investigasi kepada publik secara transparan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada satu pun pelaku yang tidak terjerat hukum,” ungkapnya.

Pihak SAPA juga mengingatkan dan menekankan bahwa pentingnya pemberantasan korupsi di wilayah Aceh. “Saat ini kondisi Aceh tidak berada dalam keadaan yang baik dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi,” katanya menambahkan.

Pos terkait