Presiden PETA Asia Pacific Menilai Langkah Pemko Sabang Cegah Rabies Dengan Menembaki Anjing Adalah Perilaku Barbar

Dok Screenshot/ist

APJN.NET|BANDA ACEH, Perilaku barbar adalah perilaku yang kasar, kejam, dan tidak manusiawi. Kata “barbar” dapat digunakan sebagai kata sifat untuk menggambarkan tindakan yang brutal atau kejam, atau sebagai kata benda untuk menggambarkan orang yang melakukan tindakan tersebut atau yang memiliki karakteristik seperti itu (Search Labs/Ringkasan AI).

Sebagaimana dilansir beritasatu.com, terkait pernyataan Jason Baker, vice Presiden PETA Asia Pacific menilai, langkah Pemko Sabang mencegah rabies dengan menembaki anjing adalah perilaku barbar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak efektif sama sekali.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pemko Sabang dalam hal mencegah penyebaran rabies akibat banyaknya anjing liar, bekerjasama dengan Perbakin di daerah itu, menembak hewan-hawan tersebut.

Kegiatan penembakan terhadap anjing-anjing tersebut, dilangsungkan pada 24-29 Juni 2024.

Perburuan anjing liar dengan cara ditembak, dilangsungkan di enam desa, yakni, Ie Meulee, Cot Ba’u, Kuta Ateuh, Kuta Barat dan Kuta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Pemko Sabang, melalui Pj Walikota Reza Fahlevi, disampaikan Kabag Humas, Ady Akmal Shiddiq, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa dalam rangka untuk mengatasi gangguan dan mencegah penyakit rabies, maka setiap tahunnya pemerintah Kota Sabang melakukan kegiatan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis.

“Hal ini juga menyahuti permintaan dari masyarakat karena banyak anjing liar yg berkeliaran di Kota Sabang dan sangat menggangu di seputaran rumah ibadah dan pemukiman warga,” ujarnya, Selasa (2/6/2024) petang.

Menurutnya, bahwa hal tersebut merupakan salah satu cara yang dilegalkan oleh Kementerian pertanian adalah dengan menembak sehingga tidak menyiksa binatang.

Dikatakannya, penembakan adalah motode pemusnahan anjing liar yang manusiawi jika dilakukan oleh penembak yang berpengalaman, terampil dan bertanggung jawab.

“Dan dalam program ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota sabang bekerja sama dengan Perbakin Kota Sabang dengan diawasi oleh Kepolisian resort Sabang di setiap melakukan kegiatan pemberantasan tersebut,” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait