APJN.NET, BANDA ACEH – Pengelolaan dana pokir (pokok pikiran) oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Aceh selama ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa menggunakan rancangan anggaran belanja (RAB) sebagai dasar.
Kebiasaan memotong dana pokir sebelum menyelesaikan RAB tidak hanya melanggar prinsip transparansi anggaran tapi juga mendekati praktik syubhat, yang berpotensi mengarah pada tindakan haram.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Masrul Aidi, dalam pandangannya, pada kegiatan Seminar Kebangsaan Merawat Jagat Membangun Peradaban Bersama Ulama dan Dayah, bertajuk “Menemukan Pemimpin Ideal Untuk Aceh” bekerjasama PB HUDA dengan PWNU Aceh, di Hotel Grand Aceh, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Ustadz Masrul Aidi, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pertanggungjawaban dan penggunaan dana tersebut di hadapan Tuhan pada hari hisab, di mana setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan baik asal maupun alokasinya.
Penggunaan Dana Pokir Tanpa RAB Sebuah Praktik Bermasalah
Kurangnya penggunaan RAB dalam penetapan dan penggunaan dana pokir di Aceh menciptakan ruang untuk ketidakpastian dan penyalahgunaan anggaran.
Praktek ini tidak hanya membuka peluang untuk korupsi tapi juga mempersulit audit dan evaluasi output yang sebenarnya dari penggunaan dana tersebut.
Ustadz Masrul Aidi, menyoroti bahwa tanpa RAB, sangat sulit untuk memastikan bahwa dana pokir digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Pandangan Ustadz Masrul Aidi, tentang praktek ini dengan tegas menyatakan bahwa praktik pengelolaan dana pokir tanpa RAB dekat kepada syubhat bahkan bisa dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam pandangannya, hal ini bisa berdampak buruk pada akhirat mereka yang terlibat, di mana setiap individu akan ditanya dari mana harta itu diperoleh dan bagaimana penggunaannya.
Oleh karena itu, beliau menyerukan sebuah reformasi dalam proses pengelolaan dana pokir di Aceh yang dimulai dengan penyusunan RAB yang matang sebelum alokasi dana dilakukan.
Ustadz Masrul, mengatakan untuk Pelengkapan RAB sebagai solusi mengatasi problematika yang ada.
Ustadz Masrul menyarankan agar setiap alokasi dana pokir harus didasarkan pada RAB yang telah disusun secara detail dan transparan.
Dikatakannya, hal itu tidak hanya akan membantu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, tapi juga dalam mengoptimalkan manfaatnya untuk masyarakat.
“Dengan RAB yang jelas, pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi dana dapat dilakukan dengan lebih efektif, mencegah adanya penyelewengan dana,” bebernya.
Risiko dan Dampak Praktek Tanpa RAB
Praktek tanpa RAB ini tidak hanya berisiko dari segi hukum dan moral tapi juga memiliki dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Kekurangan transparansi dan akuntabilitas dapat mengurangi efektivitas dana pokir dalam memenuhi kebutuhan publik serta merusak citra pemerintah di mata rakyatnya.
Lebih jauh, hal ini juga meningkatkan risiko audit negatif dan sanksi hukum bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaan dana pokir tersebut. Karena itu, perlu adanya langkah nyata dan cepat untuk memperbaiki cara pencairan dana pokir di DPR Aceh.
Ustadz Masrul Aidi dan banyak pihak lainnya berharap untuk reformasi yang komprehensif dalam sistem pencairan dana yang tidak hanya memprioritaskan penyusunan RAB tapi juga meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut.
Langkah ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa dana pokir benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)






