Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Heri Julius Pimpin RDPU Raqan Cagar Budaya

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, S.Sos, MM, (kanan) berdampingan Kepala Seksi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya Disbudpar Aceh,Yudi Andika, dalam RDPU terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, di Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, (16/6/2021) / photo Ist

APJN.net – Banda Aceh | Ketua Badan legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, S.Sos, MM, Pimpin RDPU terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/06/2021).

RDPU tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan dihadiri anggota Banleg  Aulia Afridzal, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara.

Dalam rapat tersebut Heri Julius mengatakan akan menampung seluruh masukan dari peserta yang mengikuti RDPU sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan draf qanun nantinya.

“Setelah dilakukan RDPU kami akan melakukan evaluasi untuk penyempurnaan dan membawanya ke Gubernur Aceh untuk dilakukan konsultasi dan dilakukan perbaikan, setelah itu baru kemudian dibawa ke dalam rapat paripurnakan dewan,” ujarnya.

sementara itu, dalam rapat tersebut  salahsatu peserta dari Universitas Muhammadiyah Aceh Wakil Dekan III Fakultas Teknik, Effendi Nurzal, menyarankan bahwa dalam qanun harus ada pasal tentang partisipasi masyarakat. Karena menurutnya hal ini tak terlepas dari pentingnya peran masyarakat dalam menjaga cagar budaya.

Selain itu saran lainnya juga datang dari Kepala Seksi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya Disbudpar Aceh,Yudi Andika.

Yudi Andika mengatakan, bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Dikatakannya, pengelolaan cagar budaya merupakan bagian dari pemanfaatan cagar budaya dan hendaknya tidak melanggar peraturan tentang cagar budaya, tidak merusak yang menyebabkan kepunahan, kerusakan keseluruhan ataupun bagian-bagiannya dan tidak mengubah fungsi cagar budaya tersebut .

Dalam hal ini tambahnya, diperlukan beberapa peraturan daerah sebagai peraturan turunan dari undang-undang tersebut sesuai dengan karakteristik dan kekhususan suatu daerah, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, sehingga pembuatan Qanun Cagar Budaya Kota Banda Aceh menjadi suatu keharusan yang dapat mengatur lebih jelas dan detail dalam  memenuhi kebutuhan cagar budaya di Kota Banda Aceh.

“Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan qanun adalah memenuhi kebutuhan akan pelestarian cagar budaya dalam pelestariannya termasuk didalamnya aspek pemanfaatan dan pengelolaan, serta melibatkan masyarakat, bertujuan pelestarian cagar budaya dapat mensejahterakan masyarakat di sekitar lokasi situs cagar budaya dengan tidak merubah fungsi cagar budaya itu sendiri,” pungkasnya. []

Pos terkait