DPD RI Minta Atensi Mendagri Terkait Tindakan PJ Gubernur Dalam Alih Kelola Migas di Aceh

Ketua YARA Safaruddin SH, MH (Foto Ist)

Upaya banding tersebut, juga ditembuskan juga kepada Ketua DPD Komite I DPD RI, yang kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri agar memberikan tanggapan terhadap upaya banding administratif tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak Menteri untuk bisa menanggapi aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 12/YARA/VI/2024 tanggal 24 juni 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (surat terlampir),” tutup Fachrul dalam suratnya yang ditembuskan kepada Pimpinan DPD RI dan Sekretarian jenderal DPD RI.

Ketua YARA, Safaruddin, mengapresiasi dukungan dari Ketua Komite I DPD RI terhadap upaya memperjuangkan hak-hak Aceh, termasuk dalam Blok Migas ini.

Blok ini sudah hampir lima tahun diperjuangkan agar kontraknya menjadi bagian dari Pemerintah Aceh sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA. Namun, setelah berhasil hanya tinggal tandatangan secara administratif saja oleh Pemerintah Aceh dihambat, ada maksud apa PJ Gubenur Aceh menghambat hak-hak untuk kemajuan Aceh.

Proses perjuangan alih kelola blok migas di Aceh Timur dan Tamiang sudah masuk tahun kelima kami lakukan advokasi agar kedaulatan migas Aceh sebagaimana cita-cita MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tercapai.

Saat ini proses persetujuan dari Menteri ESDM, Pertamina dan SKK Migas juga BPMA sudah sepakat untuk mengalihkan kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA, hanya tinggal proses administrasi Gubernur merekomendasikan persetujuan atas alih kelola tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dan kemudian tinggal Pertamina melalui anak usahanya berkontrak dengan BPMA, tapi PJ Gubernur seperti menghambat proses ini, kami penasaran apa maksud dari Pj Gubernur ini menghambat proses pengembalian hak-hak untuk membuat Aceh lebih maju kedepannya,” kata Safar usai menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di Jakarta. (rls)

Pos terkait