APJN.NET, JAKARTA– Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta atensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait dengan aduan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YRA) yang disampaikan melalui mekanisme banding administratif yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam suratnya tertanggal (26/6) Fachrul Razi, menerima aspirasi dari YRA terkait dengan tindakan PJ Gubenur Aceh yang sampai saat ini belum menandatangani rekomendasi alih kelola Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang dikelola oleh Pertamina dalam kontrak dengan SKK Migas, yang saat ini setelah adanya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka menjalankan tugasnya dan fungsinya menerima aspirasi dari berbagai kalangan telah menerima aspirasi dari YARA terkait upaya banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku atasan dari Pj Gubernur Aceh atas tindakan Pj Gubernur Aceh yang bersifat fiktif positif dalam upaya banding administratif,” tulis Fachrul Razi dalam suratnya nomor HM.02/84/PIMP.KOMITE I/DPD-RI/2024.
Sebelumnya, Ketua YARA, Safaruddin, mengadukan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri atas tindakannya yang belum menandatangani rekomendasi alih kelola kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Blok Migas Aceh Timur dan Aceh Tamiang, aduan tersebut dalam bentuk banding administratif karena Pj Gubernur tidak menanggapi surat permintaan dan keberatan yang diajukan sebelumnya oleh YARA.






