Aceh Sudah Mempunyai 27 Orang Mediator Hubungan Industrial

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen | Foto Ist.

Akmil Husen berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki mediator untuk segera mengusulkan pengangkatan mediator melalui diklat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Untuk menjadi mediator, jelas Akmil Husen, seseorang harus memenuhi persyaratan, antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berbadan sehat menurut surat keterangan dokter, menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan sekurang kurangnya Strata Satu (S1) atau Diploma 4 (D4), memiliki sertifikat kompetensi dan memiliki surat keputusan pengangkatan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Terakhir, Akmil Husen mengatakan terhadap mediator Kabupaten/Kota yang baru mendapat pengesahan, bila diperlukan pendampingan dari provinsi pada saat melakukan mediasi, maka pihaknya akan mengirimkan mediator provinsi untuk mendampingi mediasi tersebut. (***)

 

Pos terkait