Hal tersebut lanjutnya, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. “Jumlah tersebut masih sangat kurang, karena dalam pasal 58 Qanun tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib memiliki minimal 12 orang Meditor dan Pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus memiliki 2 orang mediator,” paparnya.
Dia menambahkan adapun beberapa kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Maka, Akmil Husen mengatakan jika terjadi kasus Perselisihan Hubungan Industrial di wilayah tersebut harus dilimpahkan ke Provinsi atau ke kabupaten/kota terdekat dari wilayahnya yang memiliki mediator.
Hal ini tentunya, tambah Akmil Husen sangat merugikan para pihak karena akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika mediasi dilakukan berulang ulang.
Untuk diketahui bahwa mediator Hubungan Industrial memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, dalam mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mediator memiliki legalitas untuk memanggil pihak-pihak yang berselisih, membuat kesepakatan perdamaian melalui perjanjian bersama atau dapat juga mengeluarkan anjuran untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu perlunya mediator pada setiap kabupaten/kota.






