APJN.NET, BANDA ACEH-Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen SE, MSi menyampaikan bahwa Aceh saat ini sudah mempunyai 27 orang mediator hubungan industrial.
“Sebelumnya hanya terdapat 15 orang Mediator Hubungan Industrial di Provinsi Aceh,” ujar Akmil Husen, dalam siaran persnya, kepada media ini Kamis (20/6/2024).
Lanjutnya, dengan bertambahnya 12 orang mediator tersebut, total jumlah mediator yang ada di Provinsi Aceh saat ini berjumlah 27 orang, dimana 5 diantaranya terdapat pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Dikatakannya, bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzuah telah mengeluarkan keputusan pengangkatan 51 orang Mediator Hubungan Industrial se Indonesia, dimana 12 diantaranya berasal dari Provinsi Aceh.
“Pengangkatan tersebut dituangkan didalam SK Nomor 116 Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial pada Pemerintah Daerah,” terang Akmil Husen.
Lebih lanjut, Akmil Husen mengatakan ke 12 orang mediator tersebut, masing masing berasal dari Provinsi Aceh 2 orang, Kabupaten Aceh Besar 2 orang, Kabupaten Bener Meriah 2 orang, Kabupaten Aceh Singkil 2 orang, Kabupaten Aceh Timur 1 orang, Kabupaten Aceh Nagan Raya 1 orang, Kota Lhokseumawe 1 orang dan Kota Sabang 1 orang.
“Penambahan 12 (dua belas) orang mediator tersebut sangat berpengaruh terhadap pembinaan dan pengembangan hubungan industrial di Provinsi Aceh serta juga untuk penanganan kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.






