
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Rusdi, didampingi anggota P2K Anwar, mengatakan ketika dirinya ditunjuk sebagai ketua P2K pada pilchiksung di Gampong Kampung Baru, pada dasarnya dan memang tidak tendensius. Karena kami yakin dan percaya bahwa telah melaksanakan proses penjaringan seleksi hingga hari pelaksanaan pemilihan secara jujur, adil, dan tanpa menzolimi para kandidat. “Dan itu bisa kami pertanggung jawabkan,” ucap Rusdi.
Lanjut Rusdi, terkait gugatan yang dilakukan adalah terhadap Pj Walikota. Sementara gugatan yang dilakukan saat P2K sudah dibubarkan.
Seharusnya, Rusdi menambahkan sanggahan dilakukan tiga hari setelah hasil pemilihan. Jadi sekarang ini kita pihak P2K mau bilang bagaimana lagi.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, terkait mekanisme yang dilakukan pihaknya secara pemahamannya adalah mengacu dalam peraturan walikota (perwal)
Ia mengatakan secara mekanisme pemilihan pilchiksung Gampong Kampung Baru sudah sesuai ketentuan dan persyaratan. Artinya seluruh mekanisme pemilihan keuchik dari proses administrasi hingga perhitungan suara sudah berjalan sesuai aturan yang ada.
Terkait proses pemilihan hingga perhitungan suara semuanya secara proporsional dan profesional. Konon, pemilihan suara hingga perhitungan suara disaksikan oleh masyarakat, para kandidat, bahkan saksi dari para kandidat. Sementara dari pihak keamanan juga hadir Bhabinkamtibmas, serta pihak dari kepolisian yang dikirim khusus juga ada, termasuk Satpol PP.
Kemudian juga hadir unsur dari muspika, camat danramil, kapolsek beserta anggotanya. Selanjutnya juga hadir utusan dari BPMG, dan utusan dari Biro Hukum Pemko Banda Aceh.
Ia menyebut hasil dari perhitungan suara disaksikan oleh seluruh para saksi kandidat termasuk para kandidat melakukan tanda tangan bahwa telah menerima hasil dari pemilihan tersebut.
“Dan waktu itu tak satu pun yang protes hasil dari pemilihan tersebut. Anehnya, protes dilakukan setelah hari kesebelas hasil pemilihan yang telah ditandatangani bersama setelah P2K sudah bubar,” katanya lagi.
Sementara itu, senada juga disampaikan sendiri dari Tim salah satu kandidat lainnya, Ruslan Effendi juga menjelaskan hal yang sama, bahwa ketika usai pemilihan tidak ada masyarakat yang melakukan protes dan tidak ada masalah.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan bahwa pemilihan pilchiksung di Gampong Kampung Baru sudah berjalan netral, adil, jujur, bebas dan rahasia. “Dan hasil pemilihan pilchiksung di Gampong Kampung Baru telah diterima oleh para saksi kandidat dan telah ditandatangani oleh semua para kandidat bahwa menerima hasil pilchiksung tersebut. “Dan dokumen tersebut masih tersimpan lengkap sebagai arsip P2K,” lanjut Rusdi.
Begitupun, lanjutnya menjelaskan bahwa terkait proses administrasi pendaftaran bacalon Keuchik menjadi calon Keuchik di Gampong Kampung Baru, menurutnya sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Jika ada orang yang mengklaim terkait hanya dua bacalon yang lolos waktu itu menjadi calon keuchik untuk maju sebagai kandidat dalam pemilihan keuchik di Gampong Kampung Baru adalah tidak benar.
Terakhir, Rusdi mengatakan bahwa terkait Surat Edaran (SE) yang menyebut para bacalon yang lulus seleksi ada dua orang pada saat itu adalah tidak benar (hoaks).
Ia menambahkan pihak P2K, waktu masa penjaringan balon keuchik belum pernah mengumumkan hasil dari seleksi para bacalon. “Kok, tiba-tiba ada yang menyatakan bahwa dari hasil seleksi administrasi ada dua balon keuchik yang lolos, sedangkan kita belum pernah mengumumkan hasilnya. Sementara kok dengan tiba-tiba beredar kabar hanya dua balon keuchik yang lolos hasil verifikasi administrasi.
Bahkan, kata Rusdi lagi dari hasil seleksi, Keuchik Marwan nilai yang tertinggi dari para bacalon.
Namun, anehnya waktu itu disebut- sebut bahwa Keuchik Marwan, adalah salah satu balon keuchik yang tidak lolos administrasi pilchiksung Gampong Kampung Baru. “Tidak benar itu, kata Rusdi, bahkan menurutnya Keuchik Marwan berdasarkan dari hasil penilaian administrasi nilainya paling tertinggi.
“Waktu itu memang sempat terjadi aksi demo terkait bacalon keuchik yang tidak lolos administrasi terkait domisili, lantaran Pj Keuchik memberikan surat domisili kepada dua kandidat. Sementara bacalon Keuchik lainnya tidak dikeluarkannya surat domisili tersebut.
Namun dalam hal itu kata Rusdi, P2K miliki penilaian tersendiri terkait proses administrasi para bacalon keuchik adalah mengacu pada perwal. Karena tidak ada kewajiban P2K merujuk Surat Edaran (SE).
“Kami berpegang pada perwal, karena tidak ada kewajiban P2K menjalankan SE, tersebut,” pungkas Rusdi. (**)






