“Secara pribadi menurut saya itu hak orang lain melakukan gugatan. Tapi yang jelas saya selaku Keuchik terpilih sudah mengikuti prosedur dengan tepat dan benar tanpa sedikitpun ada satu kekurangan,”
APJN.NET| BANDA ACEH, Keuchik Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Marwan Yusuf, mengatakan bahwa dirinya terpilih melalui proses pemilihan yang berjalan dengan tertib dan ketat saat pemilihan keuchik langsung (pilchiksung) yang dilaksanakan serentak, Oktober hingga dirinya dilantik pada 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di kantor Keuchik Gampong Kampung Baru, setempat, Rabu (12/6/2024) sore.
“Secara pribadi menurut saya itu hak orang lain melakukan gugatan. Tapi yang jelas saya selaku Keuchik terpilih sudah mengikuti prosedur dengan tepat dan benar tanpa sedikitpun ada satu kekurangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai bacalon keuchik incumbent (petahana) waktu itu kembali mencalonkan diri dan dipilih oleh masyarakat.
Melalui proses pemilihan, dengan para calon keuchik lainnya (5 kandidat) tanda tangan dan semua menerima hasil pemilihan termasuk saksi-saksi kami berlima para calon keuchik juga tanda tangan menerima semua hasil pemilihan dan setelah itu ada rekomendasi dari Tuha Peut dan tidak ada sengketa, tidak ada masalah waktu itu, sehingga hasilnya dikirim ke Walikota Banda Aceh untuk di SK-kan.
“Bukan untuk saya saja tetapi untuk seluruh Keuchik terpilih se kota Banda Aceh. Tentunya, melalui mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada,” jelas Marwan.
Selanjutnya, ia menyebut dirinya berdomisili di Gampong Kampung Baru semenjak tahun 1996. “Saya menetap di Gampong Kampung Baru sejak 1996 sampai dengan sekarang dengan alamat Toko Purnama Taylor, di mana profesi saya menjahit selama 30 tahun.
“Saya tidak pernah berubah KTP dari tahun 1996 hingga saat ini. Artinya masih tetap satu alamat dengan tidak berpindah-pindah sampai dengan sekarang ini, dan status alamat domisili saya masih tetap di Gampong Kampung Baru,” terang Marwan.
Lanjutnya, ketika dirinya menjabat sebagai keuchik tetap menjalankan aktifitas dari pukul 08.00 Wib, hingga kadang pukul 2 malam, masih nongkrong dengan masyarakat dan perangkat Gampong.
Sementara itu, ia mengatakan terkait belakangan adanya gugatan, yang dilayangkan oleh salah satu kandidat kepada Walikota Banda Aceh terkait pilchiksung, ya kita menanggapinya biasa-biasa saja. Karena orang menggugat itu tentunya dia berharap lebih. Kenapa dia menggugat? Karena mungkin pengen sekali menjadi keuchik dan sudah bercita-cita sekali mungkin, dan itu hal yang wajar,” tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan sejauh ini dirinya dipanggil ke PTUN sebagai calon saksi ketiga. Di mana di PTUN ditawarkan ada dua hal, pertama apakah dirinya masuk sebagai objek ranah gugatan ataupun di luar objek gugatan, karena yang digugat adalah Walikota Banda Aceh.
Namun, kata Marwan dirinya memilih masuk dalam ranah gugatan. Karena dengan dirinya masuk keranah gugatan bisa mengawal langsung proses dari gugatan tersebut.
Lanjut Marwan, sejauh ini dirinya belum memahami isi gugatan tersebut. Karena belum mengetahui isi berkasnya. Sambung Marwan, kemungkinan masih dalam tahapan-tahapan penyiapan berkas.
Keuchik Marwan, melanjutkan bahwa gugatan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat. “Kalau memang betul-betul gentlemen, sebutkan saja siapa masyarakatnya. Masyarakat yang mana. Bukan semua masyarakat, tapi hanya segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat.
Malah, sebut Marwan lagi dengan dirinya menjadi keuchik sudah berjalan 5 bulan ini, kami sudah berhasil dengan seluruh para kadus, dan ketua pemuda membentuk Tim Pageu Gampong Kampung Baru. Sehingga hari ini masyarakat begitu luar biasa kekompakannya dan mendapat dukungan dari banyak pihak.
Sementara itu, ketika ditanya terkait adanya intervensi dari calon keuchik ketika itu dengan mengarahkan masyarakat agar memilih kepada keuchik terpilih. Marwan mengatakan bahwa tidak ada intimidasi maupun intervensi serta ancaman dari pihak manapun.
“Dan isu miring tersebut saya pikir wajar-wajar saja, karena mungkin ada dari pihak lain yang tidak menginginkan saya maju sebagai keuchik di periode kedua. “Dalam politik itu wajar, dan saya melihatnya seperti itu. Tapi kalau dikatakan dalam bentuk pengancaman terhadap masyarakat yang memilih itu tidak ada,” tambah Marwan.
Marwan meyakini, bahwasanya gugatan tersebut akan berpedoman pada saksi, dan alat bukti.






