Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Syamsul Qamar, M Joni Kemri, dan Taqwaddin, dalam sidang Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Selasa (4/6/2024) | dok Ist.

Selain hukuman penjara di atas, kelima,  Terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun. (**)

 

 

Pos terkait