
“Dan itu setiap bulan harus dipenuhi. Artinya konsekwensi dari itu tentu kita akan melayani sesuai dengan kondisi keterlibatan keanggotaan,” terang Nurdin Syam.
Dikatakan Nurdin Syam, bagi wartawan non PWI Aceh boleh masuk jadi anggota koperasi Tinta Mas Aceh. “Dan yang terpenting siap membayar, dan siap untuk ditagih,” ucapnya.
Artinya, kata Nurdin Syam lagi, keanggotaan koperasi Tinta Mas Aceh berlaku sama terhadap semua wartawan non PWI. Namun, terlebih dahulu diutamakan bagi keanggotaan PWI Aceh.
Intinya, sebut Nurdin Syam Koperasi Tinta Mas Aceh bersifat terbuka tidak eksklusif.
Sementara itu Ketua YARA Aceh, Safaruddin, selaku mitra kerja dan lembaga hukum koperasi Tinta Mas Aceh, sifatnya mensuport apa yang bisa dilakukan.
Sedangkan terkait mekanisme keanggotaan dan lain lain, kata Safar kembali kepengurus koperasi Tintas Mas Aceh. “Kita sifatnya mensuport,” tutur Safar.
“Terkait keanggotaan dan lain lainnya, mekanismenya ada di kepengurusan,” pungkas Ketua YARA, Safaruddin, selaku lembaga pemberi bantuan dan pendidikan hukum PWI Aceh.(**)






