Pasca peristiwa di meunasah, Siti Aminah menerima relas dari Pengadilan Negeri Jantho
dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena tinggal di tanahnya sendiri, yang kini sertifikatnya sudah beralih kepemilikan sebanyak tiga kali, peralihan pertama kepada Terlapor RF, kedua kepada Terlapor A.
Terakhir tanah Siti Aminah beralih kepada TSM, seseorang yang tidak Aminah kenali dan temui. TSM adalah seseorang yang beralamat di Jakarta, nun jauh disana.
“Kasus-kasus seperti ini, sangat rentan terjadi di tengah masyarakat kita yang minim pengetahuannya, terutama dalam urusan-urusan hukum,” sebut Yulfan, Kuasa hukum Siti Aminah.
“Maka oleh karena itu kami berkomitmen, untuk mengusut tuntas kasus ini, agar para oknum mafia tanah, yang juga oknum aparat penegak hukum ini, tidak lagi meresahkan masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar,” ucap Yulfan.
Terakhir Yulfan menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah mempercayakan
surat-surat berharga untuk dipegang, atau dipergunakan oleh orang lain.
Lanjut Yulfan, agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melindungi dan tidak sembarang memberikan barang atau surat-surat berharga kepada orang lain, tanpa memahami terlebih dahulu kenapa surat-surat tersebut harus diberikan.
Alhamdulilah, sambung Yulfan, laporannya telah diterima oleh SPKT Polda Aceh, mendampingi Siti Aminah memberikan keterangan sejak dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.12 WIB.
“Kami sebagai kuasa
hukum percaya, Polda Aceh dapat mengungkap kasus ini dan melindungi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah,” tutup Yulfan. (*)






