Tim Hukum Yulfan Laporkan Oknum Diduga Praktik Mafia Tanah ke Polda Aceh

Foto: Tim Lawfirm Yulfan dan korban melaporkan oknum diduga mafia tanah di Lhoknga ke Polda Aceh, Jumat (31/5/2024) Dok Ist

Merasa bahwa Y tidak memiliki hak untuk mengusir dirinya, Siti Aminah menolak untuk meninggalkan rumah tersebut, dengan alasan bahwa rumah ini masih kepunyaannya dan merupakan warisan dari keluarganya.

Karena peristiwa itu, Siti Aminah melapor ke Keuchik Desa Lampaya untuk memusyawarahkan permasalahan ini. Keuchik Lampaya pun akhirnya memanggil pihak Y dan Siti Aminah serta Budi Mulia guna dilakukan mediasi, namun setelah mediasi dilakukan, jalan keluar masih belum ditemukan. Karena Y meminta uang sejumlah 165 juta rupiah,

Selanjutnya, Keuchik meng-agenda kan kembali proses mediasi dengan jarak waktu satu bulan dengan anggapan 1 bulan, waktu yang cukup bagi korban mencari uang.

“Hantom na lam lumpo, lon mat pengnyandom,” (tidak pernah bermimpi saya memegang uang sejumlah itu), “teuma kiban cara, nyan rumoh keunebah mak lon, rumoh nek lon, peujet lon jok peng ke gob, peu juet lon di usee dari rumoh droe lon, lon ka tuha pat kutinggai lon,” (bagaimana bisa demikian, padahal itu rumah peninggalan mamak saya, rumah nenek saya, kenapa saya yang harus memberikan uang untuk orang lain, kenapa saya yang diusir dari rumah milik saya sendiri, saya sudah tua dimana saya akan tinggal),” ungkap Siti Aminah dengan mata yang berkaca-kaca.

Mediasi kedua yang direncanakan oleh Keuchik Desa Lampaya tidak pernah terjadi hingga laporan ini dibuat.

Kemudian itu, Y sebagai kuasa pembeli dari TSM mengatakan “kalau ibu tidak pindah, maka ibu harus membayar sewa kepada saya atau saya gugat ibu ke pengadilan.”

Pos terkait