“Ketika kami sampai di notaris, kami langsung diarahkan untuk melakukan tandatangan di dokumen yang disodorkan tanpa dijelaskan terlebih dahulu,” terang korban.
Dikatakan korban, karena kami percaya jika yang kami tandatangani merupakan surat kuasa pencairan kredit, maka kami tandatangan saja. “Setelah kami tanda tangan kami langsung dipersilahkan pulang,” kata Siti Aminah.
Kemudian itu, setelah penandatanganan di notaris, sertifikat milik Siti Aminah, tidak pernah diagunkan
ke bank, yang terjadi malah sertifikat tersebut beralih nama ke Terlapor RF tanpa sepengetahuan Siti Aminah selaku pemilik tanah pertama. Dan tidak lama setelah itu atau tepatnya pada tahun 2017 Terlapor RF menjual tanah tersebut ke Terlapor A, yang konon sebagai pemodal usaha.
Setelah beberapa waktu berlalu, Terlapor A kembali menghubungi Terlapor S untuk meminta pelunasan hutang. Dalam komunikasi mereka, Terlapor A mengancam akan menjual
sertifikat yang katanya diagunkan ke bank kepada orang lain. Selanjutnya dikatakan jika Terlapor S tidak mampu melunasi seluruh modal usaha yang telah diberikan oleh A, Terlapor S meminta kepada Terlapor A untuk tidak menjual tanah tersebut, dikarenakan tanah tersebut merupakan kepunyaan Siti Aminah yang merupakan keluarga Terlapor S.
Namun tanpa sepengetahuan Terlapor S, pada tahun 2023 Terlapor A sudah menjual tanah tersebut ke seseorang yang berinisial TSM, yang dalam proses jual beli memberikan kuasa kepada Y.
Beberapa lama setelah itu, Y didampingi dua Polisi dari Polsek Lhoknga mendatangi rumah Siti Aminah, dengan maksud untuk meminta Siti Aminah meninggalkan tanah dan rumah tersebut, dikarenakan tanah dan rumah tersebut bukan lagi kepunyaan Siti Aminah.






