Tim Hukum Yulfan Laporkan Oknum Diduga Praktik Mafia Tanah ke Polda Aceh

Foto: Tim Lawfirm Yulfan dan korban melaporkan oknum diduga mafia tanah di Lhoknga ke Polda Aceh, Jumat (31/5/2024) Dok Ist

Sementara itu, Siti Aminah yang merupakan keluarga Terlapor S akhirnya menyerahkan sertifikat hak
milik tanah mereka kepada Terlapor A untuk dijaminkan ke bank, karena setelah Terlapor S dan Terlapor A dengan menggunakan seragam lengkap dan senjata laras panjang mendatangi
rumah Siti Aminah.

Disisi lain, Aminah merasa kasihan dan rasa iba kepada Terlapor S disebabkan perlakuan oknum A kepada Terlapor S. Alih-alih datang ke bank, Terlapor A melalui Terlapor S, justru mengarahkan korban ke notaris yang sudah dipersiapkan Terlapor A untuk melakukan penandatanganan akta jual beli.

Sementara Terlapor A sudah mempersiapkan calon pembeli berinisial RF. Di mana Terlapor RF adalah pihak yang diatur oleh A sebagai pihak Pembeli. Hal tersebut dibuktikan oleh terbitnya Akta Jual Beli Nomor 16/2026, tertanggal 11 Maret 2016 yang dibuat di PPAT dengan inisial HA, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, korban mengungkapkan, bahwa ketika mereka sampai di notaris, pihak dari notaris tidak pernah membacakan dan menjelaskan maksud dari dokumen yang harus mereka tandatangani.

“Kami diajak ke notaris oleh Terlapor untuk buat surat kuasa agunan sertifikat kami ke bank, dengan tujuan untuk modal usaha Terlapor S dan Terlapor A,” ungkap Siti Aminah.

Lanjutnya, setelah beberapa waktu berlalu, pada akhirnya terungkap bahwa dokumen yang ditandatangani oleh korban ternyata merupakan dokumen akta jual beli yang isinya peralihan kepemilikan tanah dari korban Siti Aminah kepada RF.

Pos terkait