APJN.NET| ACEH BESAR, Tim Hukum Yulfan dan Rekan resmi melaporkan beberapa oknum yang diduga melakukan praktik mafia tanah di kecamatan Lhoknga ke Polda Aceh.
“Menerima laporan dari warga, pihaknya secara resmi melaporkan beberapa orang dan oknum yang diduga sebagai mafia tanah di Lhoknga ke Polda Aceh,” ujar Yulfan, kuasa hukum para korban praktik mafia tanah, Jumat (31/5/2024) di SPKT Polda Aceh.
Selanjutnya, Yulfan mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua orang korban yang melapor kepadanya terkait permasalahan tersebut.
“Masyarakat yang melapor kepada kami hingga saat ini sudah dua orang, yakni Siti Aminah (64 Tahun) dan Budi Mulia (40 Tahun),” tambah Yulfan.
Dijelaskan Yulfan bahwa keduanya merupakan warga desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Lanjut Yulfan, dari keterangan yang disampaikan para korban, dari tiga orang Terlapor, diduga salah satunya adalah oknum aparat penegak hukum berinisial A.
Ia menambahkan berdasarkan pengakuan korban, modus yang dilakukan Terlapor A dalam melancarkan aksinya dengan menggunakan skema pemberian modal berupa kerjasama usaha dengan Terlapor S merupakan keluarga korban.
Selanjutnya, Yulfan mengatakan setelah modal diterima dan usaha dijalankan, Terlapor A secara sepihak mengubah hubungan modal usaha menjadi perikatan hutang pada Terlapor S selaku penerima modal dan segera harus dikembalikan.
Lebih lanjut, Terlapor A mengancam dan menganiaya Terlapor S yang gagal
mengembalikan modal usaha sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Kemudian, oleh Terlapor A, Terlapor S, dengan dibawah ancaman, diminta untuk menyerahkan sertifikat tanah kepunyaan
keluarganya kepada Terlapor A, dengan dalih untuk dijaminkan ke bank guna mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha baru dan sebagai bentuk pelunasan hutang Terlapor S kepada
Terlapor A.






