APJN.NET| BANDA ACEH, Empat warga yang berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar, melayangkan surat somasi kepada Pj Gubernur Aceh, Pj Walikota Banda Aceh, dan Pj Bupati Aceh Besar, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh, terkait kerusakan jalan yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (28/5/2024).
Adapun keempat warga yang melakukan somasi tersebut, masing masing adalah Febby, Tommy, Mitra, dan Boying. Mereka mengaku berdomisili di wilayah Banda Aceh, dan Aceh Besar.
Selanjutnya, Febby warga yang berdomisili di Banda Aceh tersebut, mengatakan dirinya beberapa hari terakhir memantau kerusakan di jalan T. Nyak Makam di Simpang BPKP Aceh yang merupakan ruas jalan kewenangan Pemerintah Aceh.
Menurut Febby, dari pantauannya, kondisi jalan tersebut berlubang sehingga para pengguna jalan mengeluh. “Dengan kondisi jalan ini, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Tommy warga Aceh Besar, menuturkan hal yang sama. Dia mengatakan di Jalan Laksamana Malahayati Km 9, di kawasan Kajhu Baitussalam, Aceh Besar juga mengalami jalan berlubang hingga menganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Jalan tersebut sudah berlubang dan perlu segera di perbaiki. Hal ini mengingat, jalan tersebut kerap dilalui pengguna jalan hingga mengalami kepadatan kenderaan bermotor baik roda dua maupun roda empat bahkan truk-truk berskala besar,” jelasnya.
Dia berharap pihak BPJN Wilayah Aceh dapat memperbaiki jalan berlubang tersebut. Jika jalan yang berlubang tersebut tidak segera diperbaiki akan berdampak pada kerusakan jalan yang semakin parah.
Selanjutnya, pernyataan yang sama juga datang dari Mitra, warga Aceh Besar. Dirinya juga mengaku telah melakukan somasi kepada Pj Bupati Aceh Besar, untuk dapat segera memperbaiki jalan berlubang di kawasan Soekarno-Hatta, Simpang Lampeunerut, Aceh Besar.
Selain itu, warga yang berdomisili di Kota Banda Aceh, Boing juga melakukan somasi kepada Pj Walikota Banda Aceh, terkait kerusakan jalan di depan tugu nol kilometer, Kota Banda Aceh, yakni dikawasan Kampung Jawa.
Lanjutnya, dia mengatakan dari pantauannya, bahwa kondisi jalan tersebut rusak parah, bahkan sering tergenang air. Padahal menurutnya, kawasan tugu nol kilometer Kota Banda Aceh tersebut, merupakan objek wisata.
“Jika ini dibiarkan, tentu akan berdampak kepada keindahan di tempat wisata tersebut,” paparnya.
Dia berharap, Pemko Banda Aceh, melalui dinas PUPR bisa segera memperbaiki jalan tersebut. Apalagi, sebutnya jalan tersebut sering dilalui para wisatawan,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (*)






