
Sementara itu sebelumnya, penguatan revisi atas undang undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 semakin menguat.
Setelah ditolak berbagai kalangan termasuk praktisi media di Aceh turut memberikan tanggapannya.
Justru tidak hanya di Pulau Jawa penolakan revisi undang undang tentang penyiaran tersebut, di Aceh juga menolak keras atas wacana revisi undang undang penyiaran yang dipandang mengancam kebebasan pers.
Salah seorang praktisi media dan akademisi Universitas iskandarmuda (Unida) Banda Aceh, Dr Bustamam Ali mengatakan jika isu undang undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang identik dilarang membuat berita investigasi justru akan melemahkan peran pers.
Menurut Bustamam Ali, mempertahankan dan memelihara kebebasan pers yang bertanggung jawab jauh lebih penting dari segalanya.
Jika media dilarang penayangan liputan investigasi tentu pihaknya tidak akan setuju. Sebab UU Nomor 40 tahun 1999, tentang pers dijamin kemerdekaannya secara nasional, bahkan pada pasal 3 ayat 1 pers mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Apalagi di era sekarang ini semua orang ingin memperoleh informasi yang benar,” kata Bustamam Ali.
Dikatakannya, sebuah langkah mundur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin membuat wacana mengubah pasal-pasal pada undang undang tersebut, terutama di pasal investigasi.
Seharusnya, sebut Bustamam Ali, harus dipertahankan. Karena kualitas kerja jurnalis adalah terletak pada investigasi karena di sana akan muncul nilai akurasi sebuah informasi.
Adapun penolakan tentang wacana revisi undang undang tersebut juga telah disikapi oleh berbagai elemen masyarakat agar revisi undang undang penyiaran tidak menjadi alat pembungkaman terhadap kemerdekaan pers. (**)






