APJN.NET | BANDA ACEH, Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin mengatakan revisi undang-undang penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI sekarang ini mendapat penentangan dari wartawan yang bergabung dari berbagai asosiasi pers.
“Di Aceh ada 4 asosiasi kewartawanan atau pers, yakni PWI, AJI, FPI dan IJTI,” ujarnya, usai digelarnya unjuk rasa terkait penolakan draf revisi undang undang penyiaran di depan Gedung DPR Aceh, Senin (27/5/2024) pagi.
Menurutnya, bahwa semuanya menolak draf revisi undang-undang penyiaran yang sedang digodok itu. Artinya yang sangat krusial, seperti dikatakan praktisi pers Aceh Dr Bustamam Ali, bahwa liputan eksklusif, seperti investigasi reporting yang mau dihapus tentu saja itu akan menimbulkan permasalahan yang luar biasa terhadap pekerja-pekerja pers yang hanya menurut rilis dan lain-lain.
“Investigasi reporting salahsatu yang kita soroti. Jangan sampai dihapus. Kalau bukan investigasi yang menjadikan andalan bagi pekerja pers apalagi. Kita tidak mau pers ini diatur-atur hanya melalui siaran pers,” tegasnya.
Kemudian itu, lanjut M Nasir Nurdin, juga terkait perselisihan sengketa pers yang selama ini adalah tugas dewan pers yang sudah diatur sedemikian rupa itu, menjadi tugasnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Jadi KPI yang akan menyelesaikan sengketa- sengketa pers kita tolak, itu harus dikembalikan ke dewan pers, itu diantaranya,” kata Nasir Nurdin.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa penolakan atau unjuk rasa yang dilakukan kawan-kawan dari kalangan asosiasi pers tersebut, merupakan sebuah semangat yang harus kita apresiasi.
“Di sini ada kesamaan suara yang menghendaki penolakan terkait draf revisi undang undang tentang penyiaran tersebut. ‘Dan draf revisi undang undang ini di Aceh harus kita tolak,” tukasnya.
Lebih lanjut, dia berharap DPR RI, yang merupakan perwakilan kita di sana bisa meneruskan hal ini ke pusat, yakni bisa menjembatani sebuah aspirasi kawan-kawan wartawan khususnya di Aceh bahwa kita tidak main-main tentang hal ini.
Lanjutnya, berharap DPR Aceh juga bisa menjembatani hal ini. Artinya dapat menyampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan di Aceh.
“Dan hal tentang ini sudah diterima dengan baik oleh pimpinan DPRA dan akan diteruskan ke pusat,” ucapnya.
Terakhir, Nasir Nurdin berujar tidak ada kata lain, yakni penolakan terkait draf revisi tentang undang undang tersebut.
“Tidak ada kata lain, bahwa hal ini merupakan harga mati, yakni penolakan,” ungkapnya.






