Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Nyatakan Sikap Tolak Revisi UU Penyiaran

Foto Ist

APJN.NET | BANDA ACEH, Sejumlah organisasi jurnalis menggelar aksi unjuk rasa menolak draf revisi UU Penyiaran yang isinya dianggap mengancam kebebasan pers di depan Gedung DPRA Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

“Kami atas nama AJI, IJTI, PFI, dan PWI dengan tegas menyatakan menolak pasal- pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI RUU Penyiaran yang kontroversial mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik

Selanjutnya, disebutkan khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi:

1. Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Paal 42 dan Pasal 50 B ayat 20)

2. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36)

3. Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K). Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1940 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Mei 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?

4. Melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran Nomor 322002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglemerasi tertentu saja.

Oleh karena itu, atas nama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyatakan; Pertama  menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah. Kedua, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ketiga, meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers. Keempat, meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Adapun organisasi yang menandatangani, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Fotografer Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Aceh. (***)

 

Pos terkait