Di dalam PP nomor 23 tahun 2015 itu dijelaskan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki dan kemudian dituangkan dalam pasal 160 undang- undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Safaruddin menambahkan, bahwa sebenarnya angka 30% yang disebutkan Bustami tersebut merupakan bagi hasil yang akan diterima oleh Aceh dari bagi hasil porsi Pemerintah Indonesia.
“Apakah Bustami sudah tau berapa persen bagian yang diterima Pemerintah yang sebenarnya? Tanya Safaruddin.
Menurut Safar skema kontrak yang digunakan oleh Mubadala saat ini adalah skema kontrak kerjasama (KKS) bagi hasil gross split.
Kontrak Kerjasama ini menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan Royalti dan Tax, artinya negara mendapatkan bagian langsung dari penerimaan kotor (gross revenue) tanpa harus mengendalikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Mubadala.
Dalam skema KKS bagi hasil gross split negara mendapatkan base split (bagi split awal) sebesar 57% untuk minyak bumi dan 52% untuk gas bumi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2017 pasal 5.
Namun kemudian, terdapat penyesuaian split berupa komponen variabel yang akan memberikan penambahan split kepada Mubadala yang mana otomatis mengurangi base split bagian negara tersebut.
Jika kita menelusuri satu persatu komponen variabel tersebut, maka akan terdapat penambahan split untuk Mubadala sebagai berikut ;
1. Status lapangan, POD 1 : 5%
2. Lokasi lapangan, Offshore h>1000 m:16%
3. Kedalaman reservoir, >2500 m:1%
4. Ketersedian infrastruktur, (well developed):0 %
5. Jenis reservoir, konvensional:0 %
6. CO2,<5:0%
7. H2S,< 100 ppm:0%
8. Berat jenis, >25:0%
9. TKDN, 50-70:3%
10. Tahapan Produksi, Primer: 0%
11. Harga Minyak 70-85:0%
12. Kumulatif Produksi < 1 MMBOe:5%






