APJN.NET |BANDA ACEH, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pernyataan Pj Gubernur Aceh, Bustami tentang sistem bagi hasil Migas antara Pemerintah Pusat dan Aceh perlu penjelasan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan Ketua YARA, Safaruddin SH, MH menanggapi pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE, MSi
yang terkesan Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan dari hasil ekploitasi Migas oleh Mubadala.
Menurut Safaruddin, pemahaman Bustami hanya bersifat eforia dan terkesan Aceh mendapatkan porsi yang sangat besar dari hasil Migas,” jelas Safaruddin, Banda Aceh, Minggu (19/5/2024).
Padahal, lanjut Safaruddin kalau dibedah lebih detail sebenarnya Aceh hanya mendapatkan sebesar 6 sampai 8 persen dari Penghasilan ladang Migas tersebut.
Safaruddin menilai, Bustami tidak menjelaskan secara utuh terhadap apa yang disampaikan oleh Mubadala dan SKK Migas sebelumnya, sehingga Bustami mengatakan temuan baru dari Mubadala tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Aceh, jika onshore di atas 12 mil laut, maka pembagiannya 70:30.
Jadi, atas temuan besar tersebut, Bustami menyebut bagi hasilnya adalah Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan.
YARA menilai pernyataan Bustami Aceh mendapatkan 30 persen dari keuntungan, harus diperjelas dulu dari keuntungan siapa, dari Keuntungan Perusahaan Mubadala atau keuntungan Pemerintah?
Safaruddin menilai seharusnya Bustami tidak merasa senang terlebih dahulu, karena Pemerintah Aceh tidak akan mendapat hak pengelolaan atas temuan tersebut apabila tidak ada upaya dari Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh.






