APJN.NET | BANDA ACEH, Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh, Jumat (3/5/2024).
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.
Iqbal menjelaskan, traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE,” ujar abituren Akabri 1996 itu.
Lanjutnya, pemasangan papan rambu peringatan ETLE, tersebut diantaranya, di traffic light Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima.
Lebih lanjut dikatakannya, pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Menurutnya, pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.






