APJN.NET | BANDA ACEH, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti siap edar seberat 300 kg.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35) warga Bener Meriah.
“AM ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/4/2024) malam, ” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam siaran persnya, Kamis (2/5/2024).
Lanjutnya, menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Joko.
Setelah diinterogasi, lanjut Joko, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
“AM juga mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. AM hanya diperintah oleh Pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilonya,” paparnya.
Tersangka, tambah Joko mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang.
“AM diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” sambung Joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.






