Dirlantas Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

FOTO: Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy | dok Ist

Ia menambahkan, setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemudik Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka

Selain itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Untuk itu, Iqbal mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan. [*]

Pos terkait