APJN.NET | JAKARTA, Jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, yang jatuh pada 10 -11 April 2024, Dewan Pers, yang ditandatangani Ketua Dewan pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, mengeluarkan imbauan tertanggal 28 Maret 2024, Nomor : 346/DP/K/III/2024.
Selanjutnya, sebagaimana dikutip media ini, melalui WAG, Selasa (2/4/2024) dalam imbauan tersebut, diminta kepada seluruh instansi pemerintah baik lembaga vertikal maupun non vertikal, swasta non swasta, untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media.
“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ninik.
Sambung Ninik, hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini, lanjut Ninik, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Selain itu, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tukasnya.
Kemudian, disebutkan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tulis Ninik, lagi.
Lebih lanjut, disebutkan apabila mereka (wartawan) meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers,” tegas Ninik.
Sementara itu, hal yang sama Dewan Pers juga tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan Terverifikasi Dewan Pers
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)






